Sunday, November 5, 2017

Pemilik Mobil Wajib Baca Ini, Atau Bakal Berurusan dengan Polisi

Sebutan 'Mobil-mobil gue, terserah gue', sepertinya tidak akan cocok untuk part-part atau aksesori berikut ini ada pada mobil agan semua.

Karena jika agan masih nekat pasang di mobil agan, maka bisa jadi petaka untuk agan. Karena pastinya bakal berurusan dengan polisi dan pastinya bisa juga mengganggu pengendara lain.

Di lansir dari detikOto, berikut beberapa aksesoris yang tidak boleh ada pada mobil agan.

1. Strobo atau rotator

Buat agan disarankan untuk tidak menggunakan strobo atau rotator layaknya kendaraan polisi atau ambulance ya. Atau bagi agan yang sudah menggunakannya disarankan juga untuk segera melepasnya, karena agan bisa melanggar peraturan lalu lintas.

Karena penggunaan lampu Strobo atau rotator itu, tidak diperuntukan untuk mobil pribadi dan telah diatur oleh undang-undang.

Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru.

Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pemasangan juga harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Lampu HID terlalu terang

Banyak dari pemilik mobil saat ini memilih lampu HID agar pencahayaan lebih terang dan lebih mempercantik tampilan pastinya. Namun tidak dipungkiri juga, penggunaan lampu HID ini kerap mengganggu pengendara lain yang berada di depan kita.

Bahkan tidak sedikit dari pengendara lain yang berada di depan kita, kerap merasakan buta sesaat saat akibat ada pengendara lain menggunakan lampu HID.

Karena hal ini mengganggu pengendara lain, jangan pasang lampu HID di mobil agan ya.

3. Pelat bikinan

Nah satu asesoris yang haram ada di mobil atau kendaraan agan selanjutnya ialah pelat bikinan. Pelat nomor ini bisa dikatakan sebagai pelat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi.

Saat agan memilih untuk menggunakannya, dijamin agan akan berurusan dengan pihak kepolisian. Sudah pasti agan pun akan mendapat surat tilang.

4. Knalpot berisik

Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan seram, banyak dari agan memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih galak.

Namun jika agan menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika agan tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman pengendara lainnya.

No comments:

Post a Comment